NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG PROSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU Menimbang : bahwa Prostisusi adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak Negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta [...]
