Penegakan CEDAW berarti Penghormatan Hak Perempuan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sebagai instrumen HAM yang menjadi indikator pengakuan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya perempuan telah memaktubkan aturan-aturan mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan, termasuk pada tataran kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pasal 2 huruf f CEDAW berbunyi:
“mengambil semua langkah yang sepatutnya, termasuk perundang-undangan, untuk memodifikasi atau menghapus undang-undang, peraturan, adat-istiadat dan praktik yang ada bersifat diskriminatif terhadap perempuan”.
Namun pada tataran praktik selama 25 tahun usia ratifikasi, justru lahir sebuah UU Pornografi yang semakin menjauhkan perempuan dari akses kesetaraan dan keadilan. Ironisnya, UU ini diklaim oleh Pemerintah cq Menteri Pemberdayaan Perempuan sebagai keberhasilan implementasi CEDAW di Indonesia.
“… Selanjutnya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan telah dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:…baru-baru saja terbit adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi” [1]
Fakta Implementasi CEDAW vs Lahirnya UU Pornografi
UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak memiliki landasan dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Secara filosofis, Indonesia memiliki Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan dan prinsip hidup bersama. Salah satu tujuan UU Pornografi yaitu “memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat” sangat kental unsur nuanasa penyeragamannya. Padahal, dalam masyarakat plural, terdapat kebhinnekaan dalam cara pandang terhadap moralitas.
Undang Undang Pornografi secara yuridis juga bertentangan dengan pasal 3 Konvensi CEDAW.
“Negara-negara Peserta membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang ….. dengan tujuan agar perempuan dapat menikmati hak-hak azasi dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria”.
UU ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak konvensi hak sipil politik.
Secara sosiologis, belum pernah ada dalam sejarah Indonesia, proses pembuatan UU yang mengalami penolakan begitu masif, seperti yang diperlihatkan oleh pawai budaya pada 22 April 2006 di Jakarta yang diikuti sekitar 8.000 orang, terdiri dari gerakan masyarakt sipil yang didukung oleh cendikiawan, tokoh agama, budayawan, dan pemerintah daerah Bali. Gerakan ini diteruskan oleh gerakan masyarakat sipil di Sulawesi Utara (termasuk pemerintah daerahnya), Sulawesi Selatan, Surabaya, Solo, Jogjakarta, dsb. Sementara di parlemen UU ini juga ditolak oleh dua fraksi; PDIP dan PDS.
Gerakan masyarakat sipil untuk HAM dan keadilan perempuan mendukung peninjauan kembali UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi menuntut;
- Mencantumkan secara eksplisit prinsip non-diskriminasi terhadap perempuan dalam konstitusi negara, UU, dan PUU terutama dalam pengaturan pornografi
- Mengintegrasikan konvensi CEDAW dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dalam pengaturan pornografi
- Melakukan PENCABUTAN UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip CEDAW, HAM, serta perangkat hukum yang lebih tinggi (KONSTITUSI).
Jakarta, 5 Agustus 2009
Gerakan Masyarakat Sipil untuk HAM dan Keadilan Perempuan
[LBH APIK Jakarta, Federasi APIK, Solidaritas Perempuan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), ELSAM, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK), Kalyanamitra, Lembaga Semarak Cerlang Nusa, LRC-KJHAM Semarang, KPPD Surabaya, Institut Perempuan Bandung, Pusat Kajian Wanita dan Jender UI, Program Kajian Wanita dan Pascasarjana UI- dan Convention Watch UI],
Didukung oleh
Yayasan Jurnal Perempuan (YJP), HuMa, NIM, ICRP,) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KRHN, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi Kerawam KWI, Jaringan Mitra Perempuan KWI, Sulawesi Selatan: LAPAR, Bissu, Tolotang, Kajang, Bawakaraeng, Gantaran Keke Bantaeng, Toraja, Karaeng Puang, Pajukukang, Madika Detteng, Kalimantan Selatan: LK3, Ikatan Keluarga Antar Suku Bangsa Indonesia, Serikat Pemuda Indonesia, Perhimpunan Buruh Bangunan Indonesia, Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat Dayak Meratus, Sulawesi Utara: Swara Parangpuang, Majelis Adat Minahasa, Penghayat Kepercayaan Adat Musi TALAUD, Masyarakat Adat Bantik, Masyarakat Adat Malesung, Angkatan Muda Kawanua, LSM Walanda, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Manado, Bintang Laut, Maluku Tengah: Masyarakat Adat Tanimbar Kei Tual, NTT: Komunitas Adat As Manuela, Komunitas Adat Lopo Timur, Jawa Barat: Adat Kahurun Urang (AKUR), Kaimantan Tengah: Masyarakat Adat Dayak Ma’anyam, Masyarakat Adat Dayak Siang, Jawa Tengah: Legal Resource Center untuk Keadiln Jender dan HAM Kalimantan Barat: AMAN, Sulawesi Selatan: WCC
[1] Sambutan Meneg PP RI, Meutia Hatta Swasono dalam acara Peluncuran Buku dan Lokakarya Nasional Tindak Lanjut Implementasi Concluding Comment CEDAW. Jakarta, 12 Mei 2009.
Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.
