Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika

admin On February - 24 - 2010
Selasa, 23 Februari 2010 | 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak anggapan yang berkembang bahwa Mahkamah Konsitusi mengundang saksi ahli dari Amerika Serikat terkait Sidang Uji Materi UU No.1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Mahfud meluruskan, rencana mendatangkan saksi ahli dari Amerika Serikat, yakni ahli bidang HAM dan hak beragama W Durham ini merupakan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon kepada MK. “Beberapa hari yang lalu saya baca. Ada ormas yang mengatakan agar MK tidak mengundang saksi ahli dari Amerika. Itu diajukan oleh pemohon, bukan diundang MK,” kata Mahfud dalam jumpa persnya, Selasa ( 23/2/2010 ) , di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, karena diajukan oleh pemohon maka MK tidak bisa menolak saksi ahli tersebut. “Jadi keliru kalau mengatakan MK mengundang ahli. Kami tidak pernah mengundang, tapi karena yang berperkara yang mengajukan, MK tidak bisa menolak,” ungkapnya.

Mengenai banyaknya pro dan kontra tentang uji materi UU ini terutama mengenai saksi-saksi yang dihadirkan, Mahfud mengatakan, siapapun bisa mengajukan saksi ke MK. “Karena itu kalau ada yang mau mengajukan ahli hak asasi beragama dari Mekkah, silakan, kami terima juga. Bahkan kalau mau dari neraka pun mau diajukan asal bisa didatangkan ya boleh. MK tidak bisa menolak orang yang diajukan saksi,” tuturnya.

Lebih lanjut mengenai usulan agar MK memfasilitasi pertemuan ilmiah untuk membahas UU PNPS itu, ia mengatakan MK tidak bisa memfasilitasi hal seperti itu. Ia menuturkan MK bukanlah lembaga ilmiah yang menghasilkan keputusan ilmiah, melainkan keputusan hukum. “MK terlalu sibuk untuk mengatasi masalah kecil seperti itu. Ke LIPI, lembaga riset, atau Depdiknas saja. Nanti putusannya itu putusan hukum, bukan ilmiah,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menerima kunjungan dari badan ulama pesantren seluruh Madura. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar MK mengajukan petisi agar UU tentang penodaan agama itu tidak dicabut.

Mahfud mengatakan menerima para ulama tersebut sebagai bentuk silaturahim. Ia mengatakan penyampaian aspirasi terkait perkara yang ditangani MK hanya bisa disampaikan dalam persidangan, bukan disampaikan langsung ke hakim.

“Yang ingin UU dicabut, sampaikan kepada pemohon dari PBHI. Yang tidak ingin dicabut sampaikan ke pemerintah, PBNU, MUI, Dewan Dakwa Islamiyah. Tidak disampaikan sendiri-sendiri ke hakim MK,” pungkasnya.

http://nasional.kompas.com/read/2010/02/23/1439531/MK.Tidak.Pernah.Undang.Saksi.Ahli.dari.Amerika

Related Articles:

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Categories: Artikel

Leave a Reply

About Us

Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) lahir sebagai bentuk keprihatinan masyarakat sipil terhadap maraknya upaya pengkhianatan terhadap Konstitusi, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. more>>

Recent Comments

Switch to our mobile site